Pengertian Perjanjian Internasional beserta Fungsi dan Manfaat

Pengertian Perjanjian Internasional – Secara Umum Perjanjian Internasional merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa organisasi internasional atau negara di bawah pengawassan hukum internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional

Sedangkan secara bahasa, perjanjian internasional adalah hubungan kerjanegara satu dengan negara lainnya. Jadi di sini dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian perjanjian internasional adalah sebuah hubungan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.

Salah satu Contoh Perjanjian Internasional adalah, perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan Vietnam terkait jual beli beras beberapa tahun yang lampau.

Menurut Mahkamah Internasional sendiri, pengertian perjanjian internasional pada Pasal 38 Ayat 1 berbunyi bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat khusus atau umum, yang di mana mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang sudah diakui oleh masing-masing negara-negara yang bersangkutan.

Sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 1999, pengertian perjanjian internasional Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang terjadi dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis dengan menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum politik.

Di dalam perjanjian internasional ada berbagai persyaratan, tahapan atau prosedur yang perlu dipenuhi. Berikut ini berbagai macam tahapan atau prosedur yang dibagi menjadi secara umum (klasik), sederhana (simplified), dan menurut UU No. 24 Tahun 2000.

Berikut ini berbagai prosedur atau tahapan pembuatan perjanjian internasional:

Prosedur Perjanjian Internasional Umum (Klasik)

  1. Perundingan atau di dunia internasional disebut dengan negotiation.
  2. Penandatanganan yang sering pula disebut dengan signature
  3. Persetujuan parlemen yang dalam bahasa Inggris adalah the approval of parliament
  4. Ratifikasi atau ratification

Prosedur Perjanjian Internasional Sederhana (Simplifed)

  1. Proses Perundingan
  2. Melakukan Penandatanganan Kesepakatan

ProsedurPerjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000

  1. Melakukan Penjajakan
  2. Prosesi Perundingan
  3. Penyusunan atau perumusan naskah perjanjian
  4. Penandatanganan atau signature
  5. Tahap Pengesahan naskah perjanjian atau authentication of the text.

Fungsi Perjanjian Internasional

Menurut Mohd. Burhan Tsani, perjanjian internasional memiliki fungsi. Fungsi perjanjian internasional diantaranya sebagai berikut:
1. Perjanjian internasional digunakan untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat diberbagai belahan dunia
2. Dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional
3. Perjanjian Internasional juga bisa digunakan sebagai sarana dalam melakukan pengembangan kerja sama internasional secara damai
4. Mempermudah untuk terjadinya kemungkinan transaksi dan komunikasi antarnegara.

Jadi, kesimpulan Pengertian Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan yang dibuat dibawah pengawasan hukum internasional dengan beberapa pihak yang bersepakat adalah dapat berupa negara atau hukum internasional.

Manfaat Perjanjian Internasional

Sebenarnya ada berbagai macam manfaat yang bisa didapatkan ketika dua atau lebih negara melakukan perjanjian internasional. Dengan semakin banyaknya perjanjian internasional, maka masing-masing negara akan lebih mudah untuk melakukan komunikasi dan menyetarakan frekuensi.

Diantara manfaat dari Kerjasama Internasional sebagai berikut:

  1. Negara-negara akan mempunyai tujuan sama, dengan penerapan pola atau sistem yang mulai disesuaikan.
  2. Diharapkan dengan semakin banyaknya kerjasama internasional, maka perselisihan dapat diminimalisir,
  3. Penyimpangan yang melanggar kesepakatan antar negara dapat segera dikoreksi, dan tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara cepat dan responsif.
  4. Pembentukan koalisi keamanan untuk kedamaian dan ketertiban dunia, demi terciptanya kondusifitas di penjuru dunia.
  5. Saling membantu di dalam masalah krisis ekonomi, sehingga membangkitkan simpati antar negara untuk menanggapi dan membantu masalah ekonomi di negara lain.

Demikianlah penjelasan kami mengenai Pengertian Perjanjian Internasional, semoga dapat memberikan kita wawasan yang lebih luas, dan sedikit banyak dapat memberikan kita penjelasan, bagaimana sistem internasional berjalan. Silahkan tinggalkan saran dan pertanyaan di kolom di bawah.