Pengertian dan Hukum Nikah Siri Menurut Syariat Agama Islam

Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak. Ada banyak sekali alasan dan petimbangan seseorang melakukan nikah siri ini.

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan mencoba membahas sedikit lebih dalam mengenai nikah siri. Yuk, simak dengan seksama.

 

Pengertian Nikah Siri

ridvanmau.com

Ada dua pemahaman mengenai pengertian nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia.

  1. Nikah siri diartikan sebagai suatu akad nikah yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, tetapi syarat serta hukumnya sudah sesuai dengan hukum agama Islam.
  2. Nikah siri diartikan sebagai suatu pernikaan yang dilakukan tanpa adanya wali nikah yang sah dari pihak perempuan.

Lantas dari semua itu, bagaimana sih sebenarnya nikah siri itu sendiri menurut hukum Islam?

Hukum Nikah Siri Menurut Agama Islam

isaabiotas.com

Ada beberapa penjelasan mengenai hukum melakukan nikah siri menurut syariat agama Islam.

1. Hukum Pernikahan tanpa Wali

Wali nikah menurut mayoritas ulama merupakan salah satu rukun sahnya akad nikah. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan nikah tersebut menjadi tidak sah. Kalau pun ada sebagaian orang yang berpendapat bahwa wali nikah tidak termasuk salah satu rukun nikah, maka pendapat tersebut sangatlah lemah.

2. Nikah Siri yang Tidak dicatatkan pada Lembaga Catatan Sipil Negara

Pernikahan semacam ini sah jika memenuhi rukun-rukun pernikahan yakni adanya wali, dua orang saksi serta ijab qabul.

Nabi sudah menganjurkan umatnya untuk memberi tahu pernikahan dengan mengadakan walimah. Acara walimah ini sangat dianjurkan oleh Nabi meskipun hukumnya tidak sampai sunah muakkad.

Banyak sekali hal positif yang bisa didapat ketika seseorang menyelenggarakan walimah. Antara lain bisa mencegah terjadinya firnah, memudahkan masyarakat sekitar untuk memberikan kesaksian jika ada persoalan yang menyangkut kedua mempelai, serta bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui bahwa seseorang telah menikah atau belum.

Nikah siri biasanya dilakukan oleh para pejabat serta orang-orang kaya. Mereka melakukannya tanpa sepengetahuan dari istri dan dengan sengaja tidak dicatatkan di KUA. Sebenarnya secara syariat hal tersebut boleh dilakukan, sehingga halal untuk berhubungan seperti suami istri. Namun, di Indonesia sendiri Nikah Siri masih dianggap tabu.

Mengingat keutamaan walimah itu sendiri, ada baiknya jika tidak dalam keadaan terdesak sebaiknya tidak melakukan nikah siri.

Kesimpulan

tipsnikah.com

Dalam hukum Islam nikah siri yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah terpenuhi yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil, serta adanya ijab qabul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah hukumnya adalah tidak sah.

Adapun nikah yang sudah sesuai menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri adalah sah. Tetapi pernikahan tersebut tidak mempunyai legal hukum. Artinya segala hak yang bisa diperoleh jika pernikahan dicatat di KUA, maka dia tidak bisa mendapatkanya. Salah satu contohnya adalah memberikan akta kelahiran.

Jika kita lihat sekali lagi, dampak dari pernikahan siri itu sendiri akan sangat merugikan bagi istri, baik secara sosial maupun secara hukum.

Secara hukum:

  • Istri siri tidak berhak atas warisan dan juga nfakah dari suami apabila suami meniggal dunia.
  • Istri siri tidak dianggap sebagai istri yang sah.
  • Istri siri tidak berhak atas harta gono-gini apabila terjadi sebuah perpisahan karena pada dasarnya perkawinan tersebut tidak pernah tercatat.

Secara sosial:

Istri siri kerap kali sulit untuk bersosialisasi di lingkungan mereka sendiri karena perempuan yang melakukan nikah siri sering kali di anggap sebagai istri simpanan, karena sudah tinggal serumah dengan laki laki tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Bahkan dampak negatif tersebut sampai pada si anak. Karena anak yang lahir atas pernikahan sirih maka statusnya dia dianggap sebagai anak yang tidak sah.

Konsekuensinya, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan ayah. Hal ini sudah di sebutkan dalam undang undang pasal 42 dan 43 UU perkawinan. Di dalam aktanya, hanya akan tercatat nama ibunya yang melahirkan saja, dan statusnya dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah.

Dan status tersebut akan berdampak sangat mendalam dari segi sosial dan juga psikologis anak karena ketidak jelasan status anak di mata hukum.

Demikian sedikit penjelasan mengenai nikah siri. Semoga bermanfaat ya, sekian dan terima kasih.


Posted

in

by

Tags: