Makna Pembukaan Uud 1945

MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 – Kita mengetahui bahwasannya pada pembukaan UUD 1945 terdapat makna tersirat bahwasannya kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan kerena tidak sesuianya dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat-kalimat tersebut sudah sering kita dengar dalam pembacaan uud 1945 saat upacara, hari kemerdekaan, ataupun baris berbaris.

Pada kalimat tersebut terdapat makna bahwa keteguhan dan kuatnya motivasi yang ada di jiwa para masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan kemerdekaan yang sempurna dan hakiki, mereka berjuang mati-matian untuk mendapatkannya. dengan segenap jiwa raga mereka uud 1945 mereka dapatkan seluruh tumpah darah manusia.

Makna Pembukaan UUD 1945

wawasan-pembukaan-uud-1945-3-638
www.slideshare.net

pembukkan uud 194 merupakan pembukaan yang di nanti-nantikan oleh semua masyarakat Indonesia pada masa penjajahan. Mereka berjuang mati-matian untuk dapat mengusir para penjajah.

Kemerdekaan adalah hak segala bangsa karena itu tidak boleh ada sedikitpun manusia dimuka bumi ini mendapatkan penjajaha, penindasan, perebutan wilayah kekuasaan karena itu penjajahan di seluruh dunia haruslah dihapuskan karena tidak sepantasnya ada.

Hal tersebut  tidaklah manusiawi karena manusia memiliki sifat sosial mereka harus mengerti dan berjuang satu sama lain bukan saling memusuhu, bercerai berai dan melakukan berbagai macam peperangan.

Makna Alinea Kedua

Pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampai pada saat ketika bahagia, kurang lebih seperti itulah bunyi dari pembukaan uud pada alinea kedua.

Makna tersirat dari alenia kedua ini yaitu terdapat suatu penghargaan terhadap perjuangan para pejuang Indonesia yang mengorbankan nyawa dengan  bertumpah darah, makna dari alinea ini juga menjelaskan adanya kaesadaran bahwasannya keadaan yang ada pada zaman sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan pada masa lalu.

Meskipun bebrbeda zaman kita tetaplah satu satu nusa satu bangsa tanpa terpisahkan itulah Indonesia saling mencintai satu sama lai, bermusyawarah menyelesaikan masalah, bergotong royong untuk menyelesaikan satu tuan. Berjuang bersama, sakit bersama, sama-sama susah, sama-sama senang.

Indonesia merupakan pencetus UUD 1945 karena adanya kemerdekaan untuk kepastian dibentuklah proklamasi pancasila dan juga uud 1945 sebagai dasar dari hukum-hukum negara Indonesia yang tidak boleh di robah dan dibedakan-bedakan atau disamakan dengan hukum atau peraturan-peraturan yang lain. UUD 195 adalah hukum mutlah yang mendasari semua hukum dan peraturan yang ada di Indonesia semuanya haruslah berlandaskan UUD 1945.