Mari Mempelajari 4 Fungsi Pajak

Halo teman-teman, bagaimana kabar kamu hari ini? Sudah bayar pajak belum? Hehe.

Hari ini kita ingin ngebahas soal pajak, tepatnya fungsi pajak. Manfaat dan fungsi kalau dalam pajak itu beda lho ya. Kita sengaja ingin negebahas topik ini karena kita yakin suatu saat kamu pasti harus membayar pajak. Dan agar lebih afdhal, alangkah baiknya kita mengetahui apa fungsi dari pajak yang kita bayarkan. Harapan kita setelah  kamu membaca tulisan ini adalah semakin banyak generasi muda yang sadar pajak.

So, yuk kita bahas fungsi pajak satu per satu sekarang. 🙂

 

Fungsi Pajak yang Pertama: Fungsi Anggaran (Budgeter)

pixabay.com
pixabay.com

Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai sumber anggaran. Di Indonesia, pajak memegang urutan pertama dalam pemasukan kas negara. Dengan kata lain, kebanyakan uang negara kita berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Kas ini kemudian digunakan untuk berbagai keperluan negara dan pemerintahan.

Jenis pajak itu macam-macam. Berikut beberapa jenis pajak yang sepertinya perlu kamu tahu.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pribadi atau badan dari pernghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Simple-nya PPN adalah pajak atas setiap barang konsumsi yang dibayarkan oleh konsumen. Umumnya besar pajak ini 10%. Misal, kamu  membeli barang seharga Rp1.100. Harga sebenarnya adalah Rp1.000 ditambah 10% kemudian ditambah dengan 10% pajak.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB adalah pajak yang harus dibayarkan karena kepemilikan atas tanah atau bangunan di suatu daerah. Biasanya juga dibayarkan ke pemerintah daerah.

Sebenarnya masih banyak lagi jenis pajak. Lagi waktu mungkin kita akan bahas lebih banyak, hehe.

Fungsi Pajak yang Kedua: Fungsi Mengatur (Regulered)

pixabay.com
pixabay.com

Yang dimaksud dengan fungsi mengatur di sini adalah melaksanakan berbagai kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial. Beberapa hal yang bisa diatur melalui pajak antara lain:
a. melakukan proteksi terhadap produk-produk domestik melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b. pajak mampu menghambat arus inflasi karena mengatur jumlah uang beredar
c. pajak bisa menjadi pendorong kegiatan ekspor dengan memberikan pengurangan pajak pada barang-brang ekspor
d. pajak bisa menjadi faktor penentuk bagi investor dalam kegiatan investasi

Nah teman-teman, rupanya ada banyak sekali hal yang bisa diatur dengan mekanisme pajak yang baik.

Fungsi Pajak yang Ketiga: Fungsi Stabilitas

pixabay.com
pixabay.com

Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai penjaga stabilitas ekonomi. Iya, pajak juga bisa dimanfaatkan sebagai penjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Misalnya Indonesia sedang terjadi defisit dalam neraca perdagangan dimana tingkat impor lebih tinggi dari ekspor. Tingginya impor dan menurunnya  tingkat ekspor tentu bukan hal baik untuk perkembangan ekonomi domestik. Oleh karena itu, pemerintah bisa menaikkan nilai pajak terhadap barang mewah yang diimpor dari luar negeri.

Fungsi Pajak yang Keempat: Fungsi Redistribusi Pendapatan

pixabay.com
pixabay.com

Ini adalah fungsi pajak yang terakhir yaitu untuk redistribusi pendapatan. Maksud dari fungsi ini adalah menggunakan dana dari pajak untuk kepentingan umum seperti infrastruktur. Infrastruktur yang kita maksud antara lain jalan raya, jembatan, waduk, bandara, pelabuhan, sarana pendidikan dan lain sebagainya. Nah, uang pajak nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti membangun infrastruktur ini.

Memang, saat ini banyak kasus penggelapan dana pajak. Namun hal itu tidak boleh menjadi alasan kita untuk tidak membayar pajak. Bapak-bapak dan ibu-ibu yang ngurusin pajak berbenah kok setiap hari, seiring waktu, dalam manajemen mereka. Kita harus menaruh harapan besar dan pikiran positif kepada mereka. Kita percaya kok, suatu saat sistem perpajakan kita suatu saat akan baik. Baiknya sistem itu, tentu akan lebih baik jika dimulai dari kesadaran kita untuk membayar pajak. Sepakat? Hehe.

Nah, itulah 4 fungsi dari pajak yang bisa kita share ke kamu. Oh iya, bagi yang belum pernah bayar pajak, segera bikin NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak) ya. Taat pajak itu mesti disegerakan, hehe.

Jadi, sudahkah kamu membayar pajak?

Silakan jawab di kolom komentar ya.

🙂