Pengertian dan Jenis-jenis Hukum yang Ada di Indonesia Menurut Para Ahli

Indonesia adalah negara hukum. Aristoteles ketika merumuskan definisi negara hukum, ia menjelaskan bahwa negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan ini merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik.

Penjelasan di UUD 1945 menjelaskan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of law) yang tekandung dalam UUD 1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.

Apa itu hukum? Berikut ini adalah pengertian hukum menurut 7 ahli hukum di seluruh dunia;

  1. Hukum, menurut E. Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah yang memimpin masyarakat itu.
  2. Menurut A. Ridwan Halim, hukum merupakan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada intinya peraturan tersebut memang berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
  3. Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai hukum. Katanya, hukum itu tidak bisa ditegakkan pada hal-hal yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang (seperti makan, tidur dan sebagainya), akan tetapi hukum baru boleh ditegakkan jika ia sudah menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain, hukum adalah sesuatu yang mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
  4. Pengertian hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada akhlak manusia dalam bermasyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara ketika melakukan tugasnya.
  5. Menurut Kant, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  6. Leon Duguit mengungkapkan, hukum adalah aturan serta tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila itu dilanggar, ia akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  7. Sedangkan menurut J. Van Aperldoorn, tidak mungkin kita bisa memberikan definisi mengenai hukum, karena luasnya berbagai aspek yang diaturnya. Menurutnya, inti dari semua hukum adalah bertujuan menciptakan hidup yang rukun nan damai.

Sebagaimana yang sudah diungkapkan, hukum sangatlah menyeluruh dan membahas semua aspek. Inilah 3 jenis hukum yang ada di Indonesia.

Hukum Pidana

andapoenya.blogspot.com
andapoenya.blogspot.com

Hukum pidana adalah hukum yang masuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Definisi kejahatan yang dimaksud ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda dan sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

Hukum Perdata

asiabussines.info

Hukum jenis ini merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan wadah tertentu. Hukum perdata bisa juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam aktifitas masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga.
  2. Hukum harta kekayaan.
  3. Hukum benda.
  4. Hukum perikatan.
  5. Hukum waris.

Hukum Acara

radarbangka.co.id

Untuk tegaknya hukum materiil ini diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara adalah peraturan yang mengatur bagaimana cara dan siapa saja yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Apabila tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang yang berusaha menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan untuk menegakkan hukum tersebut. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana, diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk menegakkan hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.

Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para jaksa, polisi, hakim, advokat serta petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi adalah hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, ini karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan serta pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut.

Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata, termasuk hukum acara tata usaha negara adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak bisa diberikan peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Hukum Adat

tentang-ilmuhukum.blogspot.comtentang-ilmuhukum.blogspot.com

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dan dipakai oleh masyarakat di Negara Indonesia dan Negara Asia lainnya seperti India, Jepang, dan Tiongkok. Hukum adat merupakan salah satu hukum yang dipakai di Indonesia. Sumbernya adalah aturan-aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan kesadaran hukum masyarakatnya.

Karena aturan-aturan dalam hukum ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki sifat yang elastis dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu ada juga istilah masyarakat hukum adat. Masyarakat tersebut adalah masyarakat yang diatur oleh tatanan hukum adatnya karena memiliki kesamaan tempat tinggal atau nasab.

Hukum adat pertama kali disebutkan oleh Prof. Snouck Hurgrounje, yang merupakan ahli Sastra Timur dari Belanda pada zaman penjajahan. Sebelum hukum adat populer, Prof. Snouck Hurgrounje menyebutnya de atjehers, artinya hukum orang aceh yang tidak dikodifikasi. Hukum-hukum semacam itu pada masanya disebut dengan adat recht.

Menurut KBBI, adat adalah sesuatu yang dipatuhi sejak zaman dahulu kala. Terkadang kita malah tidak tahu darimana asal usul hukum adat tersebut. Pada umumnya hukum adat tersebut berasal dari kepercayaan atau norma masyarakat pada suatu tempat (suku atau nasab).

Profesor Cornelis Van Vollenhoven membagi hukum adat di Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat atau diistilahkan dengan rechtsringen. Dengan kata lain ada 19 hukum adat di Indonesia. Hukum tersebut seperti mulai dari Hukum Adat Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai ke Timur Indonesia yaitu Papua.

Tegaknya supremasi hukum ini sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.