Tahukah Kamu, Kenapa Islam Melarang untuk Memanjangkan Kuku?

Islam sangat melarang seorang hamba untuk memanjangkan kuku. Apa sebabnya? Karena Islam mengajarkan tentang kemuliaan seorang manusia. Sementara memanjangkan kuku identik dengan binatang. Karena itulah, Islam melarang kepada umatnya untuk tidak memanjangkan kuku. Hal ini untuk menunjukkan jati diri sebagai seorang manusia mulia yang berbeda dengan bintang.

Diceritakan oleh Abu Ayyub Al Azdi, ada seseorang yang mendatangi Nabi Muhammad SAW. Lalu ia bertanya kepada beliau mengenai berita langiit.

Rasulullah SAW pun berkata, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth)

Itulah, bagian dari ajaran para nabi. Mereka tidak akan membiarkan kukunya panjang. Mereka akan memotong kukunya, karena hal ini ada fitrah seorang manusia.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

Dalam hal ini Nabi memberikan penekanan, bahkan pernah sempat memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.

Dari sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).

Batas-batas yang diberikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bersifat umum. Dan berlaku untuk semua yang dianjurkan untuk dipotong. Baik itu memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.

Dalam hal ini, jika kuku dibiarkan selama 40 hari, maka akan sangat mengerikan bukan? Sehingga untuk kuku yang menjadi acuannya adalah panjangnya. Walaupun begitu, memanjangkan kuku tidaklah haram melainkan hukumnya makruh di dalam Islam. Wallahu ‘alam bisawwab.


Posted

in

by