Jenis-jenis Hukum dan Penjelasannya

Sudah menjadi lumrah bila setiap kata yang populer akan muncul berbagai makna. Seperti kata hukum, kata ini sudah populer berabad-abad lalu sehingga setiap ahli menyimpulkan makna hukum sesuai kadar pengetahuan dan wawasannya.

Di antara beberapa makna tersebut, ada beberapa pakar yang memaknai hukum dari segi agama, dalam hal ini menjadi hukum agama misal hukum poligami. Di sisi lain ada pula yang memandang dari segi sosial, politik maupun budaya.

Secara garis besar, hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat manusia untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera, aman, tertib dan bahagia. Hukum sendiri bersifat memaksa, artinya semua orang harus mematuhi demi terciptanya tujuan hukum tersebut.

mantouvalos-law.gr
mantouvalos-law.gr

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia.

  1. Hukum Menurut Sumbernya

Maksud dari hukum menurut sumbernya adalah hukum berasal dari dan untuk di terapkan di wilayah mana. Adapun menurut sumbernya hukum bisa dari hukum undang-undang, hukum adat, hukum traktat, hukum jurispridensi dan hukum doktrin.

  1. Hukum Menurut Bentuknya

Setiap peraturan terbagi menjadi dua yakni tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum tertulis biasa disebut tersurat sedangkan hukum yang tidak tertulis dinamakan tersirat.

  1. Hukum Menurut Tempat Berlakunya

Adapun sebuah peraturan yang mengikat secara garis besar terbagi menjadi dua macam yakni hukum nasional dan hukum internasional.

  1. Hukum Menurut Sifatnya

Sebuah peraturan ada yang sifatnya memaksa. Makna dari memaksa di sini dikaitkan mengenai moral, yakni bersifat mutlak dan berlaku secara universal. Sedangkan hukum yang sifatnya mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan bila sebelumnya telah ada dan baik.

Demikianlah jenis-jenis hukum, dengan adanya penjelasan di atas diharapkan dapat lebih menambah wawasan para pembaca terkait hukum dan mengurangi kasus hukum yang telah terjadi.