Pengertian Tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja

Hak adalah sesuatu yang telak menjadi kepunyaan kita dan dapat digunakan secara bebas, berikut ini adalah contoh hak:

  • Seluruh warga negara leluasa untuk menganut agama serta kepercayaan masing-masing yang sudah diyakini.
  • Seluruh warga negara wajib untuk memperoleh perlindungan hukum.
  • Seluruh warga negara leluasa untuk memperoleh pendidikan.
  • seluruh warga negara leluasa terhadap pekerjaan serta penghidupan yang mulia.
  • Seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sejajar di mata hukum dalam pemerintahan.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, berikut adalah contoh kewajiban: Selaku warga negara yang baik, harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai tata tertib yang berlaku.

Sebagaimana yang sudah dituliskan dalam UUD 1945, untuk itu warga negara Indonesia wajib melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Hak dan kewajiban dalam faktor ekonomi

  • Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Faktor perekonomian dirangkap berdasarkan azaz kekeluargaan”.
  • pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa,  “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara”.
  • pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa, “Bumi dan air adalah kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang kemudian dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
  • Pasal 34 menyebutkan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara baik oleh negara.

Hak dan kewajiban dalam faktor Politik

Hak dan kewajiban tenaga kerja merupakan hal penting dalam menjalankan suatu pekerjaan atau bisnis. Tanpa adanya hak dan kewajiban yang sah maka kegiatan bisnis sebuah perusahaan tentu tidak akan berjalan dengan baik, bahkan akan berdampak tidak baik dengan istilah pailit.

hak Kewajiban para pekerja
tukangteori.com

Dalam pasal 3, 4, 6, dan 9, dan 11 undang-undang no. 14 tahun 1969 yang menyebutkan tentang tenaga kerja, mengatur hak-hak tenaga kerja tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Masing-masing tenaga kerja berwenang atas pekerjaan dan penghasilan yang memadai. Salah satunya bertujuan penting dari masyarakat pancasila adalah memberikan kesempatan pada masing-masing tenaga kerja untuk mendapatkan penghasilan yang mensejahterakan keluarganya. Perkara ini sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
  • Masing-masing tenaga kerja memilih pekerjaan sesuai dengan bakat kemampuannya. Selain jaminan hidup yang memadai tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari pelaksanaan kerja yang disukai dan yang mampu untuk dilakukan dengan sebaik mungkin.
  • Masing-masing tenaga kerja berwenang untuk pembinaan keahlian dan kejujuran untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan kerja.
  • Masing-masing tenaga kerja berwenang untuk mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan, pandangan hidup yang cocok dengan kehormatan manusia moral agama.
  • Masing-masing tenaga kerja juga berwenang untuk mendirikan perserikatan tenaga kerja. Perserikatan tenaga kerja ini berguna untuk memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.

Untuk sementara cukup sampai disini pengertian tentang hak dan kewajiban tenaga kerja menurut versi satu jam. Semoga bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kamu. Terimakasih.