Fitur Online LPPOM MUI Memudahkanmu Mengakses Info dan Layanan Halal

Indonesia adalah negeri yang lucu. Sebuah negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun kesadaran untuk menggunakan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari masih malah jadi bahan ejekan.

Saat ada produk jilbab bersertifikasi halal, LPPOM MUI dihujat habis-habisan oleh orang-orang yang merasa bijaksana dalam berislam. Mereka mengatakan bahwa MUI tidak penting dan perlu dibubarkan.

Berbagai tuduhan-tuduhan dilancarkan, seolah orang-orang MUI adalah nabi yang selalu benar. Terlepas dari strategi bisnis yang diupayakan produsen jilbab tersebut, seharusnya kita berterimakasih kepada LPPOM MUI.

Bukan berarti jilbab selain merk tersebut haram. Namun kita lebih berhati-hati dalam memilih apa-apa yang akan kita makan dan kita kenakan. Terlebih otak-otak mata duitan masyarakat Indonesia sudah bukan rahasia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Sering kita jumpai berita bakso dengan daging tikus atau campuran daging babi. Jika tak ada MUI, kita sama sekali buta untuk memilih mana makanan yang haram dan mana yang halal.

LPPOM MUI telah mengimbangi perkembangan teknologi informasi dengan menyediakan fitur online yang memudahkan kamu mengakses info dan layanan halal. Beberapa fitur online tersebut sebagai berikut.

Halal Certification Online (Cerol-SS23000).

www.halalmui.org

Hal yang membuat malas produsen menyertifikasi halal produknya adalah ribet mengurus ini dan itu. Menyita tenaga dan waktu karena harus bolak balik ke kantor LPPOM MUI.

Alasan ini sudah tidak berlaku lagi. Gunakan fasilitas cerol untuk memudahkan proses sertifikasi halal produkmu.

HaLO LPPOM MUI/E-Training

halalkaltim.blogspot.com

Kuasai berbagai materi pelatihan seperti Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal. Jika kamu mengambil salah satu pelatihan dari HaLO LPPOM MUI, kamu bisa mengikuti perkuliahan dari file modul presentasi yang disampaikan pengajar profesional dalam bidangnya.

Pelatihan sertifikasi halal ini merupakan salah satu prosedur untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Jadi tak perlu repot datang ke pelatihan reguler ke kantor LPPOM MUI.

SMS Info Halal 98555

anneshajunkies.blogspot.com

Ada beberapa kasus perusahaan nakal yang masih memasang sertifikat halal, padahal sertifikat tersebut sudah tidak berlaku. Jika kamu ragu dengan kehalalan suatu produk,  kamu bisa mengirim SMS dengan format : Halal (spasi) Merk, dan kirim ke 98555 untuk pelanggan telkomsel, XL, dan Indosat Ooredoo.

Halal MUI Mobile Apps

www.androidpit.com

Instal aplikasi HALAL MUI di Google Play agar lebih mudah mengakses informasi. Fitur dari aplikasi ini meliputi cari produk halal, direktori halal, informasi terkait halal terkini, dan pendaftaran sertifikat halal.

Aplikasi ini bisa kamu unduh dari BlackBerry App World, Google Play, dan App Store dengan gratis.

Ada juga aplikasi ProHalalMUI di Google Play untuk verifikasi kehalalan suatu produk.

Autentifikasi Resto Halal via QR Code

www.youtube.com

Jika kamu sedang berada di lingkungan yang ma, ada aplikasi ini sangat membantu. Download dan install QR-Code Scanner pada Google Play, BB App World, dan App Store.

Selanjutnya arahkan kamera smartphone untuk autentifikasi resto halal.

Akun Sosial Media

blog.jejualan.com

Meskipun kta miskin ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan mengenai sistem jaminan halal, tak ada salahnya kita belajar.

Bertemanlah dengan sosial media LPPOM MUI untuk mendapatkan info halal lebih mudah melalui sosial media. Adapun akun sosial media tersebut diantaranya Twitter @halalindonesia, Facebook : HALAL MUI, Instagram : halalindonesia, dan Path : HALAL MUI, HALAL MUI2.

Info resmi mengenai seluk beluk Halal MUI bisa kamu akses pada webside www.halalmui.org.

Jika kamu berniat untuk menjaga diri dari barang-barang najis dan syubhat, kemudahan teknologi tersebut semestinya menolongmu.

Namun jika di dalam hatimu masih ada kebencian terhadap orang-orang yang berusaha mengamalkan Islam secara kaffah, kemudahan tersebut sama sekali tak memberimu manfaat.


Posted

in

by

Tags: